MEDAN - Empat orang nelayan asal Sumatera Utara, tiba di tanah air setelah hampir enam bulan ditahan di Malaysia. Keempatnya menjalani hukuman karena dituding melanggar wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, saat sedang melaut.
Keempatnya yakni, Adi Syahputra asal Langkat, Awal dan Syamsul Komar asal Batubara serta Amir Khan asal Deli Serdang. Mereka tiba di Bandara Polonia, Medan sekira pukul 12.30 WIB.
Selain pihak keluarga, kepulangan empat nelayan ini juga disambut perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Sumatera Utara.
"Kita ditangkap karena dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia," kata Awal, Kamis (15/3/2012).
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Yulistio Mudo mengatakan, atas pemulangan empat nelayan tersebut, maka sudah tidak ada lagi nelayan Indonesia yang ditahan di Malaysia.
Dijelaskannya, sejak 2010 lalu, pihaknya sudah memulangkan 225 nelayan yang ditangkap negara tetangga, baik Malaysia, Australia, Papua Nugini, Rep Palau, dan Timor Leste.
"Ini hasil advokasi secara aktif yang dilaksanakan KKP yang bekerjasama dengan Konjen RI serta Pemda asal para nelayan," ujar Yulistio.
Kedepannya, dia berharap tidak ada lagi nelayan Indonesia yang ditahan di Malaysia setelah adanya nota kesepahaman tentang penanganan nelayan oleh kedua negara, yang ditandatangani pada 27 Januari 2012 lalu.
Keempatnya yakni, Adi Syahputra asal Langkat, Awal dan Syamsul Komar asal Batubara serta Amir Khan asal Deli Serdang. Mereka tiba di Bandara Polonia, Medan sekira pukul 12.30 WIB.
Selain pihak keluarga, kepulangan empat nelayan ini juga disambut perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Sumatera Utara.
"Kita ditangkap karena dianggap memasuki wilayah perairan Malaysia," kata Awal, Kamis (15/3/2012).
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Yulistio Mudo mengatakan, atas pemulangan empat nelayan tersebut, maka sudah tidak ada lagi nelayan Indonesia yang ditahan di Malaysia.
Dijelaskannya, sejak 2010 lalu, pihaknya sudah memulangkan 225 nelayan yang ditangkap negara tetangga, baik Malaysia, Australia, Papua Nugini, Rep Palau, dan Timor Leste.
"Ini hasil advokasi secara aktif yang dilaksanakan KKP yang bekerjasama dengan Konjen RI serta Pemda asal para nelayan," ujar Yulistio.
Kedepannya, dia berharap tidak ada lagi nelayan Indonesia yang ditahan di Malaysia setelah adanya nota kesepahaman tentang penanganan nelayan oleh kedua negara, yang ditandatangani pada 27 Januari 2012 lalu.